JAKARTA - Mabes Polri akhirnya angkat bicara tentang penyebab kematian Herman (23) ,mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Garut, Jawa Barat yang diduga ditembak oknum polisi pada Senin (19/7) lalu. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Marwoto, kematian Herman diakibatkan kelalaian Briptu Sofyan.
Marwoto menegaskan bahwa kini Briptu Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada wartawan di MAbes Polri, Jumat, (23/7), Marwoto menuturkan, insiden penembakkan ini berawal ketika almarhum Herman dan Sofyan berkunjung ke rumah kos teman mereka bernama Yanti alias Lia di daerah Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat Senin (19/7) lalu.
Herman dan Sofyan pun mencoba permainan berbahaya yang lebih dikenal dengan Russian Roulette. Permainan ini merupakan adu untung dengan menggunakan pistol revolver berisi satu butir peluru, yang dibidikkan ke kepala seperti lazimnya terlihat dalam film coboy.
Senjata yang digunakan yakni pistol dinas milik Herman dengan enam lobang peluru. Namun dari enam peluru itu, hanya satu yang terisi. Setelah permainan dimulai, Herman mendapat giliran pertama untuk membidikkan senpi itu ke arah kepala sendiri. Permainan itu juga disaksikan oleh teman-teman perempuan mereka.
Namun naas, kesempatan yang jatuh pertama kali ke Herman itu langsung membuat pelatuk menyentuh peluru. Peluru meletus dan menembus pelipis Herman. "Senpi itu kemudian diarahkan sendiri ke kepala korban dengan pemegang kendali tetap tersangka ternyata pelurunya tepat di pelatuknya,” ucapnya.
Menurut Marwoto, korban sempat menjalani perawatan medis namun sayang nyawanya tidak tertolong. Akibat perbuatannya, Briptu Sofyan ditahan serta diancam dengan Pasal 359 Jo 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) beberapa hari lalu berunjukrasa dan meminta Mabes Polri membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian Herman. Ketua LMND, Lalu Hilman Afriandi, menilai Polri bekerja lamban dan terkesan ada rekayasa dalam insiden yang menewaskan rekannya sesama aktivis itu.
Karena itulah pihaknya bersama keluarga korban rencananya menemui Komnas HAM untuk lapor sekaligus meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi. Briptu Sofyan, sendiri merupakan oknum polisi Polsek Pakenjang, Garut, Jawa Barat yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Kami akan terus mengawal kasus ini," tambah Hilman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herman meninggal di daerah Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/7) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Korban tewas akibat luka tembak pada bagian pelipis kiri. Awalnya sempat tersiar kabar penembakan itu disengaja sehingga membuat massa berunjukrasa ke Mabes Polri.
sumber : http://www.jpnn.com/berita.detail-68623
Marwoto menegaskan bahwa kini Briptu Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada wartawan di MAbes Polri, Jumat, (23/7), Marwoto menuturkan, insiden penembakkan ini berawal ketika almarhum Herman dan Sofyan berkunjung ke rumah kos teman mereka bernama Yanti alias Lia di daerah Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat Senin (19/7) lalu.
Herman dan Sofyan pun mencoba permainan berbahaya yang lebih dikenal dengan Russian Roulette. Permainan ini merupakan adu untung dengan menggunakan pistol revolver berisi satu butir peluru, yang dibidikkan ke kepala seperti lazimnya terlihat dalam film coboy.
Senjata yang digunakan yakni pistol dinas milik Herman dengan enam lobang peluru. Namun dari enam peluru itu, hanya satu yang terisi. Setelah permainan dimulai, Herman mendapat giliran pertama untuk membidikkan senpi itu ke arah kepala sendiri. Permainan itu juga disaksikan oleh teman-teman perempuan mereka.
Namun naas, kesempatan yang jatuh pertama kali ke Herman itu langsung membuat pelatuk menyentuh peluru. Peluru meletus dan menembus pelipis Herman. "Senpi itu kemudian diarahkan sendiri ke kepala korban dengan pemegang kendali tetap tersangka ternyata pelurunya tepat di pelatuknya,” ucapnya.
Menurut Marwoto, korban sempat menjalani perawatan medis namun sayang nyawanya tidak tertolong. Akibat perbuatannya, Briptu Sofyan ditahan serta diancam dengan Pasal 359 Jo 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) beberapa hari lalu berunjukrasa dan meminta Mabes Polri membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian Herman. Ketua LMND, Lalu Hilman Afriandi, menilai Polri bekerja lamban dan terkesan ada rekayasa dalam insiden yang menewaskan rekannya sesama aktivis itu.
Karena itulah pihaknya bersama keluarga korban rencananya menemui Komnas HAM untuk lapor sekaligus meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi. Briptu Sofyan, sendiri merupakan oknum polisi Polsek Pakenjang, Garut, Jawa Barat yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Kami akan terus mengawal kasus ini," tambah Hilman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herman meninggal di daerah Cirengit, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (19/7) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Korban tewas akibat luka tembak pada bagian pelipis kiri. Awalnya sempat tersiar kabar penembakan itu disengaja sehingga membuat massa berunjukrasa ke Mabes Polri.
sumber : http://www.jpnn.com/berita.detail-68623
Tidak ada komentar:
Posting Komentar